Rabu, 04 April 2012

ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR

A.    Hakikat Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia
1.    Pengertian Nilai, Etika, Moral, dan Hukum
Nilai adalah prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam alam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
Etika (ethos) berasal dari bahasa Yunani yang artinya adat kebiasaan. Begitu pula dengan moral yang berasal dari akar kata Latin (mos, miros) yang artinya juga adat kebiasaan. Norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Sedangkan pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang megurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
Norma dalam kehidupan:
1.    Norma Agama
o    Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
o    Tercantum dalam kitab suci setiap agama
o    Pelanggaran terhadap norma agama merupakan perbuatan dosa yang akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan atau ajaran agama yang bersaangkutan.
o    Agar para pemeluk agama tidak melakukan pelanggaran terhadap ajaran agama, mereka harus selalu beriman dan bertaqwa.
o    Tujuan: terciptanya masyarakat yang agamis, tertib tenteram, rukun, damai dan sejahtera, sehingga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat dapat terwujud.

2.    Norma Masyarakat/ Sosial
o    Bersumber dari masyarakat sendiri
o    Pelanggaran ats norma sosial akan berakibat pengucilan dari pergaulan masyarakat.
o    Manusia dalam hidup bermasyarakat harus mengetahui, memahami, dan menyadari adanya norma-norma yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, kemudian elaksanakan norma-norma tersebut dengan sebaik-baiknya.
o    Dengan terpatuhinya norma sosial, akan tercipta masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai.

3.    Norma Kesusilaan
o    Berasal dari diri setiap manusia
o    Pelanggaran atas norma ini akan menimbulkan rasa penyesalan
o    Dalam kehidupan sehari-hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap, ucapan, dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai atau norma-norma agama, kesopanan, dan hukum.

4.    Norma Hukum
o    Berasal dari negara.
o    Pelanggaran atas norma ini akan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
o    Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpengaruh atau berakibat buruk bagi masyarakat.

Koentjaraningrat “keadilan, ketaatan atau kepatuhan teridenifikasi ke dalam 3 kategori:
1.    Ketaatan yang paling konkrit sifatnya adlah ketaatan kepada orang tua, guru, atasan, dan pimpinan.
2.    Ketaatan yang lebih abstrak, yatu ketaatan kepada tradisi adat, norma-norma, hukum, dan peraturan-peraturan.
3.    ketaatan yang paling abstrak, yaitu ketaatan kepada prinsip dan keyakinan.

2.    Ciri-ciri Nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a.    Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehiidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu.
b.    Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das solen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.
c.    Nilai berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak beerdasar dan disorong oleh nilai yang diyakininya.

3.    Macam-macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu:
a.    Nilai logika adalah nilai benar salah
b.    Nilai estetika adalah nilai indah dan tidak indah
c.    Nilai etika/ moral adalah nilai baik buruk

Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai, yaitu:
a.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b.    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi:
1)    Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2)    Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia.
3)    Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will) manusia.

Nilai religius yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

4.    Proses Terbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan (habitus) untuk berbuat baik, suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.

5.    Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil apabila secara moral memang adil. Norma moral dan norma hukum sebenarnya tidak terpisahkan karena ukuran keadilan suatu hukum bukan hanya ditentukan oleh norma moral, dan bukan pula oleh norma hukum sendiri. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum itu adil atau tidak, namun hukum sendiri harus  menilai bahwa semestinya sifat dari hukum itu adalah adil.

6.    Perwujudan Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai, etika, moral, dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang terkandung didalamnya bersifat universal. Artinya, dalam keyakinan iman yang lain pun tercermin norma moral yang kurang lebih sama. Misalnya, norma moral yang terkandung dalam agama untuk menghormati agama lain dengan cara memberi toleransi itu sifatnya universal. Oleh karena itu, norma tersebut bisa saja diterapkan ke dalam hukum. Akan  tetapi, jika nilai-nilai dalam keyakinan iman sifatnya lokal, norma terrsebut tidak bisa diterapkan menjadi sebuah hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat majemuk. Ooleh karena itu, etika, moral, norma, dan nilai sering menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik.

6.1 Nilai di antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer, yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.

7.    Tuntutan dan Sanksi Moral, Norma, Hukum dalam Masyarakat Bernegara
Etika keutamaan biasanya dikontraskan dengan etika kewajiban atau etika peraturan. Dalam etika kewajiban, tekanan diberikan kepada prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia. Jadi, kriteria untuk menilai baik buruknya manusia adalah aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam masyarakatnya. Jika demikian, pertanyaan bagi penganut etika keutamaan adalah what shoul i be dan bukan what should i do. Itulah ethnic of being bukan ethnic of dong.

8.    Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Menaati Hukum
Aristoteles memberikan contoh keutamaan moral, yaitu:
a.    Keberanian, yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b.    Ugahari (prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan.
c.    Keadilan

9.    Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
Kebudayaan memiliki tiga dimensi, yaitu hubungan manusia  dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Hubungan pertama dan kedua selalu berkembang namun hubungan yang ketiga bersifat konstan. Orang yang bermoral adalah orang yang berbudaya. Moral diperlukan untuk memahami kehidupan yang baik,, khususnya dalam hubungan horisontal antarsesama.

9.1    Nilai Moral sebagai Sumber Budaya
Ada dua jenis etika atau moral, yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa (etika atau moral kodrat) dan dari manusia (etika atau moral budaya). Kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud, yaitu:
1.    Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat yang disebut tata kelakuan (nilai-nilai insani atau moral).
2.    keseluruhan  aktifitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial (nilai-nilai insani atau moral).
3.    benda hasil karya manusia, benda-benda hasil karya manusia disebut kebudayaan fisik, misalnya pabrik baja, candi Borobudur, pesawat udara, dan komputer (nilai estetika).

9.2    Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
Etika adalah nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang dalam berperilaku atau berbuat. Etika dalam arti ini disebut sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya merupakan gambaran perilaku baik, benar, dan bermanfaat yang terdapat dalam pikiran.

9.3    Nilai Moral sebagai Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
Nilai moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik, sedangkan norma moral adalah norma yang berisi cara bagaiman berbuat baik. Moral bersifat kodrati, sejak diciptakan, manusia sudah dibekali dengan sifat-sifat yang baik, jujur, dan adil.

9.4    Nilai Moral sebagai Hasil Penilaian
Kebudayaan dalam kaitannya dengan ilmu sosial budaya dasar adalah penciptaan, penertiban, dan pengelolaan nilai-nilai insani, tercakup dalam usaha memanusiakan diri di dalam lingkungan, baik fisik maupun sosial.
9.5    Moral sebagai Nilai Objektif dan Nilai Subjektif Bangsa
Sistem nilai mengandung tiga unsur, yaitu norma moral sebagai acuan perilaku, keberlakuan norma moral hasilnya perbuatan baik, dan nilai-nilai sebagai produk perbuatan berdasarkan norma moral. Sistem nilai budaya akan dipahami dan dipatuhi oleh orang lain atau kelompok masyarakat apabila diwujudkan dalam perbuatan yang nyata yang dapat dijadikan teladan. Apabila yang berbuat adalah tokoh atau pemimpin dalam masyarakat, sistem iini cepat berkembang dan diikuti oleh anggota masyarakat sehingga menjadi terbiasa dan membudaya. Hal ini disebut budaya masyarakat.

9.6    Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat
Sistem nilai budaya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia dalam tingkatan yang paling abstrak. Sistem tata kelakuan lain yang tingkatnya lebih konkret seperti peraturan hukum dan norma-norma semuanya berpedoman pada sistem nilai budaya tersebut. Sistem nlai budaya tersebut adalah pengalaman hidup yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama sehingga menjadi kebiasaan yang berpola. Sistem yang sudah berpola merupakan gambaran sikap, pikiran, dan tingkah laku yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan perbuatan. Sistem nilai ini adalah prooduk budaya asli pengalaman hidup yang berlangsung terus-menerus, terbiasa yang akhirnya disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka, dan sebaggai idenitas kelompok masyarakat.

B.    Problematika Pembinaan Nilai Moral
1.    Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, perdidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan an masyarakat. Kehidupan keluarga yang baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yang baik. Sebaliknya, kehidupan keluarga yang tidak baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yang tidak baik.

2.    Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan perilakunya juga kata-katanya akan mengakibatkan anak cepat meniru  hal-hal negatif, seperti merokok, minum-minuman keras, mengonsumsi narkoba, balapan di jalan raya, memeras orang lain, suka mengumpat, dan mencela orang lain dengan kata-kata kotor atau tidak senonoh, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemilihan teman dalam bergaul, khususnya teman yang baik akan membantu kmembina nilai moral anak.

3.    Pegaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Figur otoritas seperti presiden, wakil presiden, para menteri, ketua lembaga tinggi negara, pejabat pemerintah, ketua dan anggota DPR dan MPR, gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, para artis, dan lain-lain harus  memberi contoh yang baik dalam kehidupannya sehari-hari. Karena hal itu sangat berpengaruh bagi pembinaan mental dan moral generasi muda. Setiap hari generasi muda kita menonton televisi, jika berita dan acara di televisi menayangkan hal-hal yang baik, tentu akan berimbas padaa pennbinaan mental dan moral yang baik. Sebaliknya, jika yang mereka saksikan adalah tayangan yang kurang baik, tentu akan berimbas kepada pembinaan mental dan moral yang kurang baik.

4.    Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh media telekomunikasi akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda. Sarana komunikasi seperti telepon genggam berkamera disalahgunakan untuk merekam adegan-adegan porno dan disebarluaskan lewat dunia maya. Handycam juga digunakan untuk kegiatan seperti itu, tidak terkecuali media internet disalahgunakan untuk mendownload foto-foto dan video porn baik untuk tontnan pribadi maupun untuk dibagi-bagi dengan orang lan. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita. Perilaku pergaulan bebas dan seks bebas akhirnya merambah dengan begitu cepat di kalangan generasi muda.

5.    Pengaruh Media Elektronik dan Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral
Temuan ilmiah terbaru menunjukkan bahwa terlalu sering menonton film porno bisa merusak lima bagian otak. Hal ini lebih parah daripada mengonsumsi narkoba yang hanya merusak tiga bagian otak. Temuan di atas diperkuat oleh pernyataan Elly Risma, psikolog dan direktur Yayasan Kitan dan Buah Hati, Jakarta bahwa pornografi adalah perusak otak dan lebih dari methapetamin. Menurutnya, bagian otak prefrontal conteks akan hancur karena terlalu sering menonton film porno. Namun kedua-duanya, menonton film porno dan mengonsumsi narkoba adalah perbuatan yang tidak baik dan dilarang oleh agama. Oleh karena itu, keduanya harus dijauhi karena dapat merusak mental dan moral generasi muda.

C.    Manusia dan Hukum
Dalam hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap sikap dan perilakunya termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi manusia yang mematuhi hukum akan selamat, sedangkan bagi manusia yang tidak mematuhi hukum akan mendapat sanksi atau hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar